Pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut sebagian duit korupsi Harvey Moes mengalir kepada istrinya Sandra Dewi.
Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dalam dakwaannya Jaksa menyebut Harvey Moes mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.
“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, kata jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.
“Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ujar jaksa.
Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Suparta (Direktur Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ujar jaksa.
Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer. Yakni, transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar) dan keempat Rp 5,5 miliar.
“Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional,” ujar jaksa.
Aliran Duit Ditransfer ke Sandra Dewi
Harvey juga mentransfer uang ke istrinya Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000 (Rp 3,1 miliar). Kemudian, transfer ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari senilai Rp 80.000.000.
“Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” kata jaksa.
Harvey juga menerima pembayaran dana pengamanan secara tunai dari smelter swasta tersebut. Kemudian, uang dari PT QSE dan tunai dari smelter itu digunakan Harvey di antaranya untuk pembelian tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.
Lalu, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis yang kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis, yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin. Pembelian satu bidang tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas nama Harvey Moeis dan pembayaran sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 5.765.130.530.
Harvey juga membeli mobil mewah atas nama perusahaan dan nama orang lain. Atas nama PT Mitra Jasautama Semesta berupa 1 Toyota Vellfire, 1 Lexus RX 300, 1 Porche speed star dan1 Ferrari.
Atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa berupa 1 Mercedes Benz dan atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar berupa Ferrari 360 Challenge Stradale. Kemudian, pembelian 1 Mini Cooper atas nama Harvey Moeis pada 2022, lalu 1 Rolls-Royce tahun 2023 tanpa BPKP.
Barang Bukti 88 Tas Mewah Sandra Dewi
Harvey juga mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi. Ada 88 tas branded Sandra yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU tersebut.
“Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Suami Sandra Dewi itu juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp 200.000.000 dan Kartika Dewi sebesar Rp 200.000.000. Jaksa mengatakan uang yang ditransfer ke Sandra Dewi digunakan untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan di atas blok J-3 di Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.