Jakarta –
Polisi mengungkap tersangka AP (27) mengancam AD, putri dari musisi Indonesia, David Bayu, sebelum akhirnya menyebarluaskan video syur. Polisi menyebut AP sempat mengajak balikan AD.
“(Bentuk ancaman) minta balikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Hal tersebut diungkap melalui pesan pribadinya kepada wanita AD. Pihak kepolisian sudah menyita ponsel milik wanita AD untuk didalami lebih lanjut.
“Ada bukti komunikasi antara Saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD,” ujarnya.
Tersangka AP mengirimkan Video syur tersebut kepada akun media sosial hingga akhirnya tersebar luas. Ade Safri menyebut akun media sosial penyebar tersebut akan diproses secara hukum.
“Ketika unsur delik mendistribusikan, mentransmisikan, menyebarluaskan itu terpenuhi, masuk dalam tersangka penanganan perkara a quo,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria AP yang merupakan mantan kekasih wanita AD. Pria AP sendiri ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pria AP nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati diputuskan wanita AD.
Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
(wnv/mea)