Jakarta –
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth berhasil menyelesaikan ujian sertifikasi ahli auditor forensik dan dinyatakan lulus atau kompeten. Kegiatan tersebut dilakukan di Graha SDM BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Republik Indonesia yang di selenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF), Jalan Pramuka No 33, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Jika di lihat dari situs Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF) bahwa Lembaga sertifikasi tersebut di dirikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Polri dan Kejaksaan Agung pada tanggal 27 November 2008, dengan bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi bagi profesi auditor forensik berdasarkan standar kompetensi Kerja yang telah di tetapkan.
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu mengatakan, sertifikasi ahli auditor forensik (CFrA) ini sejalan dengan tuntutan publik yang menginginkan adanya pencegahan dan pendeteksian kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara, seperti korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pencucian uang, transaksi ilegal dan berbagai bentuk kecurangan lainnya.
“Puji Tuhan, saya telah menyelesaikan ujian sertifikasi auditor forensik utama di Graha SDM BPKP dengan melakukan expose penghitungan kerugian negara, dari penugasan pengungkapan kasus korupsi yang saya tangani dan ujian simulasi persidangan sebagai ahli untuk pemaparan detil terkait kasus yang saya tangani ini,” kata Kent dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Menurut Kent, kasus kecurangan/fraud dalam keuangan negara kerap terjadi di lingkungan pemerintahan sehingga bisa berakibat fatal dan menghambat program pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ia pun berharap dengan ilmu dan keahlian sertifikasi auditor forensik utama ini bisa menjadi salah satu faktor penunjang dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
“Mudah-mudahan ilmu dan keahlian sertifikasi auditor forensik utama (CFrA) ini bisa menjadi salah satu faktor penunjang saya dalam menjalankan tugas saya sebagai anggota dewan, yang memang mempunyai tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan anggaran, serta bisa menjadi auditor negara yang handal, jujur, profesional dan independen,” harap Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth Lulus Ujian Sertifikasi Auditor Forensik (CFrA) Yang di Selenggarakan di Graha SDM BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Foto: Dok DPRD DKI
|
Menurut Kent, Audit forensik ini bersifat investigatif dan komprehensif, yang bertujuan untuk mendeteksi, membuktikan, menyelidiki, dan mencegah kecurangan atau fraud.
“Audit forensik meliputi pemeriksaan dan investigasi yang mendalam terhadap catatan keuangan, transaksi kecurangan penggunaan anggaran negara, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Audit Forensik merupakan keahlian audit yang diperlukan untuk membuktikan dan mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya, termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan tersebut,” beber Kent.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth Lulus Ujian Sertifikasi Auditor Forensik (CFrA) Yang di Selenggarakan di Graha SDM BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Foto: Dok DPRD DKI
|
Dalam kasus terjadinya kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara, Kent pun berharap agar pemerintahan bisa memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, kemandirian, integritas dan partisipasi, agar bisa mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Saya juga berharap Pemerintah Jakarta bisa menjalankan asas-asas umum pemerintah yang baik dan menjadikannya sebagai pedoman fundamental dalam menjalankan roda-roda pemerintahan. Menurut saya ada langkah yang dapat dilakukan untuk memerangi korupsi di samping upaya hukum, antara lain preventif atau pencegahan, edukatif atau pemberdayaan, dan terakhir investigatif atau pengungkapan kasus yang dapat dilakukan dengan cara-cara keahlian audit forensik,” pungkas politisi PDI Perjuangan itu.
Perlu diketahui bahwa, Audit forensik adalah proses pemeriksaan dan investigasi yang mendalam terhadap catatan keuangan, kecurangan transaksi, pengadaan barang dan jasa serta dokumentasi untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum atau peradilan terkait dengan tindakan kecurangan (fraud).
Audit forensik merupakan salah satu bidang yang penting dalam hal pengawasan anggaran negara. Audit forensik dapat digunakan untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan, untuk menyelidiki kecurangan yang telah terjadi, dan untuk memberikan bukti yang diperlukan di pengadilan untuk menuntut pelaku kecurangan.
(mpr/ega)