Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh. Upacara penganugerahan tanda jasa dan kehormatan ini digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/08/2024).
Tanda jasa dan kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi terdiri dari satu jenis tanda jasa berupa medali dan sembilan jenis tanda kehormatan berupa bintang. Ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103, 104, 105 106, 107, dan 108/TK/Tahun 2024.
Mulai dari Medali Kepeloporan, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
Mengutip dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, berikut penjelasna tentang arti dari masing-masing jenis tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut:
Medali Kepeloporan adalah salah satu bentuk Tanda Jasa berupa Medali yang berbentuk persegi lima. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda Jasa Medali Kepeloporan diberikan kepada seseorang yang dinilai memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain.
- Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Bintang Republik Indonesia Utama adalah salah satu bentuk Tanda Kehormatan Bintang Sipil. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia terdiri atas 5 kelas, yaitu Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya.
Bintang Republik Indonesia diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara. Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi diantara tanda-tanda kehormatan.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia diberikan kepada seseorang yang dinilai memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara.
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Bintang Mahaputera adalah salah satu bentuk Tanda Kehormatan Bintang Sipil. Bintang Mahaputera diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa di suatu bidang yang tertentu di luar bidang militer. Bintang Mahaputera adalah bintang sipil yang tertinggi sesudah Bintang Republik Indonesia.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera terdiri atas 5 kelas, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada seseorang yang dinilai memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Bintang Jasa adalah salah satu bentuk Tanda Kehormatan Bintang Sipil. Bintang Jasa diadakan dengan tujuan untuk menghargai dan menghormati Warga-Negara Indonesia dan berjasa besar terhadap Nusa dan Bangsa dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal tertentu. Bintang Jasa adalah bintang sipil, yang derajatnya setingkat dibawah Bintang Mahaputra.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa terdiri atas 3 kelas, yaitu Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
Bintang Jasa diberikan kepada seseorang yang dinilai memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Bintang Budaya Parama Dharma adalah salah satu bentuk Tanda Kehormatan Bintang Sipil. Bintang Budaya Parama Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan hanya kepada warga negara Republik Indonesia yang berakhlak dan berbudi pekerti baik serta berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional. Bintang Budaya Parama Dharma dimaksudkan untuk menghargai budi daya warga negara Republik Indonesia yang melebihi tuntutan kewajibannya dalam bidang kebudayaan.
Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang kebudayaan, yang setingkat dengan Bintang Jasa kelas Utama. Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan tanpa kelas.
Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada seseorang yang dinilai memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara.
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
(wia/imk)