Jakarta –
Dasri (24), warga Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Semboro, Jember, Jawa Timur, menggugat ibu kandungnya sendiri, Minati (70). Gugatan yang dilayangkan terkait hak waris.
Dilansir detikJatim, Kamis (15/8/2024), Dasri tidak seorang diri mengajukan gugatan. Cucu kandung Dasri, Yunus Pratama Muzakki (24); dan menantunya, Muzakki Rahman (49), juga melayangkan gugatan.
Sidang perdana terhadap Minati sudah dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Jember hari ini. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim, Minati mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jember. Sedangkan pihak penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya, Dialena.
Lukman menjelaskan, gugatan ini bermula saat pihak penggugat, yakni anak, mantu, dan cucu kerap memanen buah jeruk milik Minati secara diam-diam. Karena merasa buah jeruknya kerap hilang, Minati akhirnya lapor ke Polsek Semboro.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Semboro, diketahui bahwa pelaku pencurian buah jeruk tersebut adalah anak, menantu, dan cucunya sendiri.
Sementara Dialena, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan gugatan yang dilayangkan kliennya bukan untuk perkara lain. Dia menyebutkan gugatan itu hanya semata-mata agar Minati mencabut laporan pidana pencurian di Mapolsek Semboro.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/eva)