Gowa –
Wanita berinisial AP (26) ditangkap polisi karena menganiaya balita berumur empat tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Balita tersebut dititipkan ibu kandungnya kepada pelaku sejak berumur 2 tahun.
“Masyarakat datang melapor ke Polsek jadi Bhabinkamtibmas dan SPKT mereka ke lokasi mengamankan anak itu dan kemudian piket Reskrim datang menjemput pengasuh anak itu,” ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, dilansir detikSulsel, Kamis (15/8/2024).
Peristiwa itu terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Barombong pada Rabu (14/8) malam. Perbuatan pelaku terbongkar usai tetangga mendengar suara balita menangis.
“Warga di Barombong selalu didengar (korban) menangis karena dipukul akhirnya mereka datang ke Polsek Barombong (melapor),” kata Udin.
Udin mengatakan pelaku dan ibu korban berteman. Balita itu dititipkan karena ibunya bekerja di Kabupaten Sidrap setelah ditelantarkan suami.
Udin mengatakan balita itu telah dilakukan visum di Rumah Sakit Syekh Yusuf. Hasilnya, ditemukan luka bekas pukulan di punggung balita tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)