Angela Lee kembali berurusan dengan polisi karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan atas dugaan penggelapan 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton.
Angela Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2017 silam. Kasus ini terus berlanjut hingga kemudian dia baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Korban mengalami kerugian Rp 3,2 miliar akibat perbuatannya itu. Berikut fakta-faktanya.
Angela Lee Jadi Tersangka dan Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Angela Lee telah diperiksa dalam kasus ini. Angela Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro, Kamis (15/8).
Ade mengatakan Angela Lee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Angela Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” kata dia.
Ade Ary mengungkap alasan objektifitas dan subjektifitas penahanan Angela Lee. Salah satunya dikhawatirkan melarikan diri.
“Juga alasan subjektif antara lain khawatir tersangka melarikan diri, khawatir mengulangi perbuatan, dan penyidik khawatir (tersangka) menghilangkan barang bukti. Itu alasan penyidik melakukan penahanan ya,” katanya.
Terancam 4 Tahun Penjara
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Rovan.
Menipu buat Bayar Utang
Artis Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli tas mewah senilai Rp 3,2 miliar. Duit hasil penipuan dia gunakan untuk membayar utang.
“Untuk apa, uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8).
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya…..