Depok –
Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok, Dinno Renaldy alias DN alias DR, tersangka kasus penodongan airsoft gun di Bojongsari, memiliki kartu anggota klub menembak. PN Depok memastikan kartu keanggotaan Dinno sudah tidak aktif.
“Karena DR tergabung dalam Jatayu Airsoft Gun club, namun kartu anggota Jatayu Airsoft Gun Club yang dimiliki DR saat ini sudah tidak aktif lagi atau sudah melewati batas waktu. Yang mana hal ini tertera pada kartu anggota Jatayu Airsoft Gun Club milik DR tersebut aktif sampai dengan Tahun 2013,” ujar Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin, kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Esin menegaskan pistol yang digunakan oleh Dinno saat menodong bukan senjata api, melainkan airsoft gun. Dinno mengaku airsoft gun tersebut diperoleh dari temannya untuk kegiatan berolahraga.
“Sebagaimana dalam rekaman video viral tersebut, bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun (terbuat dari besi dan terdapat gas). Di mana menurut pengakuan DN, airsoft gun tersebut, DN dapat dari pemberian kawannya dan airsoft gun tersebut biasa digunakannya untuk kegiatan berolahraga,” jelasnya.
PN Depok Minta Maaf
PN Depok menyayangkan tindakan stafnya tersebut. PN Depok pun menyampaikan permintaan maaf.
“Pengadilan Negeri Depok menyayangkan kejadian tersebut dan juga atas kejadian dalam video viral tersebut,” kata Juru bicara PN Depok, Andry Eswin, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (16/8).
Eswin menegaskan sikap dari pelaku tidak sesuai dengan nilai yang dipegang oleh PN Depok. Seluruh jajaran PN Depok, kata Eswin, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah yang dilakukan pelaku.
“Pimpinan Pengadilan Negeri Depok beserta jajaran pejabat pada Pengadilan Negeri Depok serta segenap pegawai Pengadilan Negeri Depok, meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan perilaku DR,” jelasnya.
“Walaupun hal tersebut dilakukan DR di luar daripada jam dinas atas nama pribadi. Serta dalam video tersebut DR juga tidak pernah mengatakan sepatah kata pun bahwa yang bersangkutan sebagai pegawai PN Depok,” sambungnya.
(mea/mea)