Jakarta –
Seorang pria berinisial AM (24) dirampok oleh sekawanan pelaku di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ponsel dan uangnya dirampas para pelaku setelah dipukuli hingga diancam dibunuh.
AM, yang bekerja sebagai kuli panggul di perusahaan ekspedisi, menceritakan pada Kamis (15/8) malam dirinya baru pulang kerja. Dia diantar oleh temannya sampai jarak 10 meter dari Stasiun Tanah Abang.
“Saya tiba-tiba saja saya pas turun dari motor, langsung dipukulin sama mereka, digeledah tas saya semua, diambil handphone saya, dompet. Dompetnya dipulangin, cuma posisinya kosong, nggak ada apa-apa. KTP sama STNK nggak ada. Dipulangkan pas itu juga,” kata AM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
AM datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Dia telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kembali ke kejadian AM saat dirampok, dirinya sempat berteriak meminta tolong. Ada beberapa orang di sana, tapi menurutnya, seakan tak mengacuhkan teriakannya.
“Saya teriak-teriak minta tolong, lagi rame itu lokasi, jam pulang kerja, jam 7. Posisi keamanan di sana kan ada satpam stasiun, satpam halte juga di sana. Saya teriak-teriak minta tolong nggak ada yang respons. Mereka cuek, pura-pura nggak lihat semua,” jelasnya.
Kejadian mencekam tersebut terjadi sekitar 30 menit lamanya. Korban sempat memohon kepada para pelaku untuk mengembalikan ponselnya, tapi korban justru dipukuli hingga diancam akan dibunuh.
“Setengah jam lamanya kejadian. Saya lamanya mohon-mohon minta HP saya balik, tapi malah dipukulin terus-terusan. Dipukul di bagian kepala, di bagian badan, semuanya, ditendang-tendang, banyaknya, diinjek sama mereka,” kata dia.
“Ancaman sama mereka kalau saya nggak berhenti minta HP saya, saya akan dibunuh. Saya sudah diancam sama batu bata itu,” imbuhnya.
Korban mengatakan saat itu dia justru diminta uang tebusan jika ingin ponselnya dikembalikan. Saat itu dirinya memberanikan diri untuk lari dan meminta bantuan kepada pamannya yang sudah berada di dalam Stasiun Tanah Abang.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/B/4784/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Agustus 2024. Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(wnv/mea)