Bogor –
Pihak pengacara buka suara terkait kasus KDRT Armor Toreador Gustifante kepada istrinya Cut Intan Nabila. Armor meminta maaf dan berharap ada pintu damai dengan istri.
“Pada intinya keluarga tadi menyampaikan ke saya pemohonan maaf kepada netizen yang telah memberikan se-booming ini dan ucapan terima kasih atas perhatian dan atensinya. Keluarga dan Armor minta doa mudah-mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini,” kata pengacara Armor, Irwansyah, kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Irwasnyah mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan penyelesaian kasus ini dengan mekanisme restorative justice. Alasannya karena anak.
“Restorative justice kemungkinan kita ajukan kalau memang, kebayang nggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, ada 3. Satu empat tahun, satu 3 tahun dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik meskipun tadi negara telah hadir tapi tetap sebaik-baiknya negara ya paling baik orang tua ngasuh anak,” jelasnya.
Irwansyah mengatakan perkara KDRT ini merupakan delik aduan, sehingga menurutnya bisa saja laporan korban dicabut. Namun, ia mengatakan pihak keluarga Armor juga terpukul dengan kejadian ini.
“Ini kan tadi seperti yang disampaikan Kapolres pada saat press conference Pasal 44 Ayat 4 delik aduan, artinya istrinya sudah melaporkan kalau menurut saya ketika dicabut bisa dong (damai)? Nah tapi pada intinya bukan itu, tapi intinya itu sebenernya keluarga sangat terpukul dengan ini termasuk Armor sangat terpukul tidak tahu se-booming ini,” bebernya.
Irwansyah mengatakan kliennya juga mengaku menyesal atas kejadian tersebut. Kata dia, Armor juga menyampaikan meminta maaf.
“Menyesal banget, bahkan sangat terpukul dengan hal ini. Makanya dia tadi menyampaikan permintaan maaf dan mohon doanya,” ujarnya.
Armor Jadi Tersangka
Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Armor langsung ditahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8/2024). Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD ini,” ujar Rio.
Armor dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal KDRT dan penganiayaan. Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Bogor melakukan koordinasi dengan Kementerian PPPA.
“Kami akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan ini,” ujarnya.
(mea/mea)