Jakarta –
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akan dibebaskan bersyarat dari lapas Pondok Bambu pagi nanti. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengkonfirmasi kabar tersebut.
“Benar,” kata Otto Hasibuan singkat saat dihubungi, Minggu (18/8/2024). Otto menjawab pertanyaan apakah benar Jessica Kumala Wongso akan dibebaskan dari lapas Pondok Bambu hari ini.
Berdasarkan agenda yang diterima detikcom, tim kuasa hukum Jessica Wongso akan mengadakan konferensi pers pada Minggu (18/8) pagi nanti di lapas Pondok Bambu. Rencananya Jessica akan dibebaskan pada pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, kasus ini sempat menghebohkan Tanah Air pada awal 2016. Pasalnya, Wayan Mirna Salihin, perempuan berusia 27 tahun, tewas setelah menyeruput segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Tim forensik kemudian menemukan zat beracun natrium sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan dalam lambung Mirna sebanyak 0,20 miligram per liter.
Polisi pun kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Wongso, sebagai tersangka. Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan meletakkan racun sianida ke kopi Mirna.
(maa/maa)