Jakarta –
Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat bebas bersyarat hari ini. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya ingin makan sushi usai keluar dari penjara.
“Kita akan ajak jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya,” ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Otto mengatakan pihaknya masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat Jessica. Dia berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga Jessica bisa kembali ke keluarganya.
“Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas,” ujarnya.
Jessica Kumala Wongso menghirup udara bebas hari ini karena mendapat bebas bersyarat. Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8).
Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.
Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
(haf/haf)