Jakarta –
Jessica Kumala Wongso mendapat bebas bersyarat hari ini. Jessica menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sampai ia dinyatakan bebas.
“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih,” kata Jessica kepada wartawan di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8/2024).
Ia sempat memberikan love sign kepada awak media dari mobil yang ditumpanginya. Ketika ditanya kegiatan setelah merampungkan berkas, Jessica menyebut ada banyak daftar makanan yang ingin ia makan.
“Makasih ya, banyak lah yang mau dimakan (selain sushi),” ucapnya singkat di mobil.
Adapun Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyebut pihaknya sudah rampung menyelesaikan dokumen persyaratan bebas bersyarat. Ia menyebut Jessica akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Jadi, barusan, barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari Lapas kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas, Jessica sudah diserahterimakan tadi. Sudah ada dokumennya diserahkan di sini,” ucap Otto Hasibuan.
“Nah di hari ini Puji Tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas, tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh Lapas ya. Jadi itu saja yang saya sampaikan untuk lebih jelasnya nanti kita akan konpers jam 14.00,” sambungnya.
Adapun selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai telah berkelakuan baik. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujarnya.
Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.
Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
(dwr/rdp)