Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Angga Raka Prabowo menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Wamenkominfo). Angga Raka merupakan kader Partai Gerindra loyalis Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Angga Raka Prabowo dilantik Presiden Jokowi menjadi Wamenkominfo pada Senin (19/8/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Angga Raka dilantik bersamaan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap sumpah jabatan yang dibacakan Jokowi dan diikuti menteri dan pejabat yang dilantik.
Angga Raka Prabowo merupakan kader Partai Gerindra, tercatat sebagai Wasekjen DPP Gerindra periode 2020-2025. Angga Raka sudah ikut mendukung Prabowo sejak Pilpres 2019.
Pada 2018 lalu, Angga Raka Prabowo disebut-sebut pemilik ‘Independent Observer’, koran berbahasa Inggris yang menuai sorotan karena dinilai mengkampanyekan Prabowo. Gerindra kala itu membenarkan Angga Raka pemilik ‘Independent Observer’ dan merupakan Wasekjen Gerindra.
Pada Pilpres 2024, Angga Raka Prabowo kembali mendukung Prabowo sebagai kader Gerindra. Angga didapuk menjadi Ketua Badan Komunikasi/Direktur Media Kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan Kominfo membutuhkan wakil menteri karena Kominfo memiliki tugas yang berat. Budi Arie menyebut Kominfo diberi tugas menyelesaikan sejumlah hal dalam waktu yang singkat.
“Tugas Kementerian Kominfo sangat berat. Sejumlah hal yang harus dituntaskan dalam waktu singkat,” kata Budi, Senin (19/8).
Adapun tugas Kominfo yang harus segera selesai adalah:
1. Aturan turunan dan kelembagaan utk pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi
2. Percepatan pemberantasan judi online
3. Perbaikan arsitektur dan tata kelola data nasional
4. Pemanfaatan AI untuk pelayanan publik.
(rfs/rfs)