Pati –
Polisi menangkap pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap biduan dangdut saat manggung di Pati, Jawa Tengah. Pria inisial M itu ditetapkan jadi tersangka.
Adapun tersangka disangkakan dengan pasal 6 huruf a. UU No. 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin saat dihubungi, dilansir detikJateng, Senin (19/8/2024).
Alfan mengatakan kejadian dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap biduan terjadi saat acara hiburan dangdut hari kemerdekaan di salah satu pabrik di Pati pada Sabtu (17/8) kemarin. Usai kejadian, tersangka berhasil diamankan dan langsung diserahkan kepada polisi. Tersangka merupakan seorang karyawan pabrik tersebut.
“Langsung periksa sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
“Motifnya intinya terbawa suasana,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)