Jakarta –
Selebgram Shahnaz Anindya melaporkan suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menyebut Altaf Vicko sudah ditetapkan tersangka KDRT.
“Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Nurma mengatakan laporan tersebut dibuat pada 7 September 2023 yang lalu. Shahnaz melaporkan terkait dugaan kekerasan psikis yang dilakukan Altaf Vicko sesuai Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
“Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak,” ujarnya.
Kepada polisi, Shahnaz mengaku KDRT tersebut sudah berulang kali terjadi. Pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juni lalu. Berdasarkan alat bukti yang ada, Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Nurma.
Nurma mengatakan Altaf Vicko tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan. Namun demikian, Altaf Vicko dikenakan wajib lapor.
“Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan. (Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.
(wnv/fas)