Pandeglang –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengatakan sudah mengatasi polemik pencetakan e-KTP yang sempat terhenti karena masalah utang dengan perusahaan penyedia bahan baku. Kini proses pencetakan e-KTP di Disdukcapil Pandeglang sudah bisa dilakukan.
“Kemarin sempat terganggu selama dua minggu, udah dirapikan sama Ibu,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita di Kota Serang, Selasa (20/8/2024).
Irna mengungkapkan penyebab terjadinya pemberhentian percetakan e-KTP. Menurutnya, hal itu disebabkan perencanaan anggaran yang diajukan oleh Disdukcapil Pandeglang asal-asalan.
“Perencanaannya, penganggarannya ternyata ngasal, di ujung (tinta) ribbon (habis). Makanya harus efisien, efektif, penggunaannya, masyarakat juga kalau punya KTP jangan baru dipegang tiga bulan hilang, kan kita tidak boleh bilang tidak ke masyarakat, harus melayani, sehingga kebutuhan dasar harus ditangani,” katanya.
Irna juga mengaku heran Disdukcapil memiliki utang kepada pihak perusahaan penyedia bahan untuk mencetak e-KTP. Menurutnya, utang tersebut seharusnya tidak ada.
“Ngutang ke mana itu bocah, kadisnya… kadisnya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, proses pencetakan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang terhenti. Disdukcapil Pandeglang menyebut hal itu karena mereka memiliki utang ke perusahaan sebesar Rp 200 juta.
“Proses pembuatan e-KTP terhenti karena kita punya utang ke perusahaan sekitar Rp 200 juta,” kata Administrator Database Disdukcapil Pandeglang Samsudin Rais kepada wartawan, Rabu (14/8).
Samsudin menjelaskan utang itu karena Disdukcapil Pandeglang tidak bisa membayar bahan baku pembuatan e-KTP, seperti tinta, cleaning kit, dan film. Ia mengatakan pihaknya tidak bisa mendapatkan bahan itu, karena belum melunasi utang ke pihak perusahaan penyedia bahan.
“Kita sementara tidak bisa cetak e-KTP karena kekurangan bahan tinta ribbon, cleaning kit, dan filmnya habis,” ungkapnya.
(lir/lir)