Jakarta –
KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Hasto hadir memenuhi panggilan KPK.
Pantauan detikcom, Selasa (20/8/2024), Hasto tiba sekitar pukul 09.55 WIB. Dia mengatakan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan hari ini.
“Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab terhadap hukum saya datang dan sikap saya tidak setengah-setengah. Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasto mengaku, dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada dokumen yang dibawanya. Dia hanya mengaku akan berbicara jujur kepada penyidik.
“Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara kebenaran,” katanya.
Dia menyebutkan pemeriksaannya hari ini juga berkaitan dengan kapasitasnya yang pernah menjabat sekretaris pemenangan tim kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.
“Sebagaimana yang saya sampaikan hari Kamis lalu bahwa hari ini saya datang memenuhi panggilan dari KPK untuk berikan keterangan yang sebenarnya dalam kapasitas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Bapak Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin tahun 2019,” terang Hasto.
Pemeriksaan hari ini merupakan kali pertama Hasto diperiksa dalam kasus korupsi DJKA. Hasto sebelumnya beberapa kali diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku.
Penyidikan kasus korupsi DJKA juga terus dilakukan KPK. Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah pada awal bulan ini.
“Bahwa penyidik KPK sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang di tiga kota/kabupaten, yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (9/8).
Tessa mengatakan rangkaian penggeledahan dilakukan pada 22 Juli-2 Agustus 2024. Salah satu aset yang disita berupa sembilan rumah dan tanah senilai Rp 8,6 miliar.
KPK juga menyita enam deposito yang berada di dua perbankan. Nilai deposito itu mencapai Rp 10,2 miliar.
“Penyitaan terhadap empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga sebesar Rp 600 juta serta Rp 2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp 300 juta. Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1, 38 miliar,” ujar Tessa.
Dia mengatakan total aset yang disita mencapai Rp 27 miliar lebih.
“Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497,” katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka dibagi ke dalam kluster penerima dan pemberi suap.
(ygs/maa)