Jakarta –
Polisi menahan dan menangkap MBA (20) pelaku penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, yakni AIP (20), di sebuah lift di Jakarta Barat. Polisi mengatakan kasus penganiayaan atau kekerasan yang diungkap adalah fenomena gunung es.
Menurut Wakapolres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi, masih banyak korban kekerasan baik kekerasan di dalam hubungan pacaran maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang enggan melapor.
Arsya mengungkapkan korban dari hubungan toksik atau toxic relationship hingga ada kekerasan verbal maupun fisik masih kerap dimaklumi. Karenanya Arsya berharap warga yang menjadi korban kekerasan bisa melapor ke polisi.
“Ini adalah fenomena gunung es ini adalah sedikit yang terungkap dari banyak peristiwa yang terjadi,” kata Arsya di Polres Metro Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024).
“Jika kita lihat peristiwa ini terjadi masih dalam tahap pacaran, peristiwa kekerasan ini sering terjadi juga pada saat pernikahan sehingga kami merasa perlu kegiatan ini penjelasan terkait toxic relationship,” katanya.
Menurut Arsya, pihak kepolisian akan menangani kasus kekerasan secara profesional. Dia pun memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan rasa aman saat melapor.
“Kami juga mengajak untuk silent victim atau korban-korban yang saat ini masih tidak bersuara agar tidak takut untuk melaporkan, untuk setiap korban yang saat ini tidak bersuara untuk berani melaporkan, jangan sungkan atau ragu melaporkan kepada kami,” katanya.
“Kami dari pihak kepolisian dan stakeholder terkait akan hadir mendampingi Anda dan melindungi Anda untuk membantu Anda tetap dalam kondisi aman dan tidak menerima kekerasan baik verbal maupun kekerasan secara fisik. Jadi jangan khawatir kami akan hadir untuk bersama-sama melindungi Anda sekalian,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak korban yakni AIP sempat membuka peluang untuk mediasi dengan MBA, namun MBA tak kunjung memperlihatkan perubahan sikap, sehingga kasus itu dilanjutkan oleh polisi.
Kini MBA pelaku kekerasan terhadap pacarnya, yakni AIP, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. MBA dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(dnu/dnu)