Jakarta –
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan proses hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri dilakukan secara prosedural dan akan dituntaskan. Ade bahkan mengatakan dirinya berjanji menuntaskan perkara hukum yang menjerat Firli.
“Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan. Setelah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan penyidikan dalam dua perkara masih berjalan. Pertama adalah kasus terkait pemerasan, dan kedua kasus terkait pertemuan dengan tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pertama LP (laporan polisi) dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama dengan pemerasan, pemberian janji, pemberian hadiah,” jelas Ade Safri.
“Kemudian yang kedua LP yang terkait dengan adanya pertemuan yang dilakukan ketua KPK pada saat itu dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK,” sambungnya.
Sebelumnya dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Artinya, kasus ini sudah dilaporkan sejak setahun lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Pada 23 November 2023, polisi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Polisi sempat melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan.
Namun, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk perbaikan. Polisi kemudian menyerahkan lagi, tapi masih dikembalikan lagi oleh jaksa. Setelah itu, polisi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana baru yang diduga melibatkan Firli.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara a quo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade Safri kepada wartawan, pada Selasa (13/8).
Ade Safri mengatakan pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan. Dia mengatakan penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Perkara lainnya terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
(aud/aud)