Bandung –
Kejati Jawa Barat (Jabar) menepis isu tudingan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka yang menyeret anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam. Kejati menegaskan kasus itu ditangani secara profesional tanpa memiliki muatan apapun.
“Enggak, enggak, sama sekali enggak ada. Kita enggak ada motivasi apapun karena ini murni penegakan hukum,” kata Aspidsus Kejati Jawa Barat Dwi Agus Afrianto saat dihubungi, seperti dilansir detikJabar, Rabu (21/8/2024).
Irfan Nur Alam diketahui ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, serta seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan dan ASN Majalengka bernama Maya. Dari hasil penyidikan, Dwi memastikan modus korupsi yang mereka lakukan kini makin terang benderang.
“Setelah kami cermati, apalagi setelah kami menelusuri, kami cloning bukti digital di HP masing-masing itu makin terang skenario (korupsi proyek bangun guna serang Pasar Cigasong, Majalangke) itu. Jadi memang kami tidak ada motivasi apapun (dalam penanganan kasus tersebut,” ungkapnya.
“Dan pada prinsipnya, Kejati Jabar selalu profesional dalam melakukan penyidikan dan penegakan hukum, khususnya kasus-kasus tipikor. Kami sama sekali tidak ada muatan politis, apalagi ditumpangi atau ada pesanan dari pihak manapun. Sama sekali tidak ada, murni kami penegakan hukum secara profesional,” tegasnya menambahkan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)