Aksi fashion stylist Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Sebelumnya video Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki viral di media sosial. Wanda Harra juga terlihat berpose dengan beberapa artis seusai mengikuti kajian tersebut.
Dalam postingan di akun Instagramnya, Wanda Harra telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut kepada Ustaz Hanan Attakki dan masyarakat luas. Wanda Harra menyadari kesalahannya.
“Meminta maaf juga kepada teman-teman yang ikut terbawa dalam kejadian ini. Terima kasih sudah mengingatkan saya, tetapi kurangnya ilmu saya sehingga saya tidak berpikir panjang dalam bertindak dalam kejadian ini,” ujar Wanda Harra.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia saya meminta maaf. Saya sadar kejadian ini adalah teguran dari Allah SWT. Sekali lagi maaf saya dari lubuk hati yang paling dalam, mohon maaf bukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya,” katanya lagi sambil menangis.
Meski begitu, polemik kejadian itu menimbulkan reaksi dari masyarakat. Seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda Harra ke Bareskrim Polri pada Rabu, 24 Juli 2024.
Rizky Abdullah mengatakan perbuatan Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung. Wanda Harra dinilai telah melakukan penistaan agama.
“Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ucap Rizky.
Padahal, kata dia, Wanda Harra itu adalah seorang pria. Maka dari itu, dia menilai Wanda telah menyalahgunakan wewenang sebagai seorang laki-laki.
“Insyaallah menurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujar Rizky.
Laporan tersebut masih bergulir dan kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Berikut fakta-fakta terkini kasus Wanda Harra yang dirangkum detikcom, Kamis (22/8/2024).
1. Laporan Dilimpahkan ke Polda Metro
Bareskrim Polri melimpahkan laporan terkait fashion stylist Wanda Harra ke Polda Metro Jaya. Wanda Harra sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di Pasal 156a KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8).
2. Wanda Harra Akan Diperiksa
Kombes Ade Ary mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam mengusut kasus Wandan Harra ini. Wanda Harra sebagai terlapor juga akan diperiksa.
“Ya nanti itu (terlapor dipanggil). Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..