Seorang pegawai di Direktorat Jenderan Pajak (DJP) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini.
Penganiayaan yang dilakukan oleh FAF kepada istrinya, MAT itu terjadi rumah keduanya di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi. Dugaan KDRT yang dilakukan FAF kepada MAT ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
Ditjen Pajak turut buka suara terkait kasus KDRT pegawainya tersebut. DJP menyatakan pegawai tersebut dibina sesuai aturan yang berlaku. Berikut rangkumannya.
KDRT Terjadi di Depan Anak
Dalam rekaman video CCTV yang beredar, terlihat pelaku mendaratkan tendangannya ke kepala korban saat korban sedang menggendong anaknya. Video lainnya memperlihatkan pelaku memukul tangan istri berkali-kali.
Ada juga rekaman video yang memperlihatkan pelaku melemparkan cangkir yang kemudian mengenai kepala korban. Tindakan KDRT ini lagi-lagi dilakukan FAF di depan anaknya.
FAF diduga melakukan KDRT sejak 2023, namun kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Maret 2024. Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan di kepolisian.
Dugaan KDRT Sejak 2021
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini tengah diusut Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.
“Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).
Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah,” imbuhnya.
Pemicu Dugaan KDRT
Ade Ary mengungkapkan pemicu dugaan KDRT yang dilakukan pegawai pajak kepada istrinya itu. Salah satunya diawali masalah uang sewa rumah milik terlapor.
“Korban merupakan istri sah terlapor. Awal kejadian adik dari terlapor mengambil uang hasil dari sewa rumah milik terlapor yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga terlapor dan korban,” ungkapnya.
Rupanya, terlapor tidak terima istrinya mempersoalkan hal itu. Ia pun marah-marah hingga cekcok yang berujung KDRT terhadap istri.
“Terlapor yang tidak terima akan hal tersebut, terlapor pun marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya terlapor kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala,” jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….