Jakarta –
Eks Aktivis 98 hingga para guru besar melakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak pengesahan RUU Pilkada.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (22/8/2024), mereka tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Para eks Aktivis 98 yang hadir yakni Ray Rangkuti, Tunggal Pawestri, Sulistiowati Irianto, Ikrar Nusa Bakti, hingga Yunarto Wijaya.
Mereka tampak membawa sejumlah atribut berupa spanduk bertuliskan ‘Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi’. Terlihat pintu depan MK dijaga ketat oleh pihak Kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Partai politik setuju RUU Pilkada:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
(amw/maa)