Jakarta –
Sekelompok massa yang mayoritas mengenakan celana berwarna abu-abu mendadak datang ke sekitar gedung DPR. Mereka datang saat massa aksi yang sejak pagi menggelar demo tolak revisi UU Pilkada berangsur pulang.
Pantauan detikcom di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), massa tersebut datang dari seberang kawasan DPR sekitar pukul 18.15 WIB. Mereka terlihat datang membawa bambu.
Sebagian dari mereka kemudian membakar spanduk dan melemparkan batu hingga botol ke arah gedung DPR. Polisi yang berjaga sempat membubarkan mereka.
Setelah itu, massa yang berbeda itu terlihat merusak halte yang ada di trotoar. Mereka kemudian kembali memukul pagar DPR dengan bambu yang dibawa.
Sebagai informasi, demonstrasi di gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.
(haf/dhn)