Jakarta –
KPAI melakukan pemantauan terhadap anak-anak yang ikut aksi tolak revisi UU (RUU) Pilkada pada sore hari. KPAI mencatat ratusan anak-anak yang masih pelajar ikut aksi tolak RUU Pilkada.
“KPAI melakukan pengawasan untuk mengetahui keterlibatan anak dan upaya perlindungan anak pada aksi ini. KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi di sore hari dan berkelompok yang datang dari arah GBK, tol dan Benhil pada pukul 18.00-an. Menurut info dari pelajar mereka berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lainnya,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
KPAI menemukan sejumlah pelajar yang yang diamankan di kompleks parlemen, Senayan. KPAI mendata pelajar korban luka dan dirawat di rumah sakit.
“Pada waktu penyisiran masa aksi KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam gedung DPR. KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi,” ujarnya.
KPAI menegaskan bahwa dalam UU Perlindungan Anak pasal 60, anak berstatus pelajar yang ikut dalam aksi dan menjadi korban termasuk dalam anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan.
“Maka hak perlindungan khusus anak dalam hal ini anak pelajar adalah : 1) Proses cepat termasuk proses hukum, 2) Mendapatkan pendampingan psikososial, 3) Mendapatkan bantuan sosial, 4) Mendapatkan perlindungan hukum,” imbuhnya.
Berikut imbau KPA:
1) Bagi anak yang mendapati luka agar mendapatkan bantuan pemeriksaan
2) Perlindungan anak agar tidak mendapatkan perlakuan represif
3) Terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di polda agar mendapatkan hak sesuai Pasal 59A
4) Agar berbagai pihak mengedukasi anak dan memahamkan serta melindungi disamping tetap memperhatikan partisipasi anak
(rfs/aud)