Jakarta –
Sekelompok massa berbeda dari massa aksi yang sejak pagi menggelar demo tolak revisi UU Pilkada datang dan membuat ricuh di depan gedung DPR. Polisi pun membubarkan massa aksi yang membuat ricuh itu.
Pantauan detikcom di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), pukul 19.20 WIB, tampak polisi menyemprotkan air dari water cannon ke arah massa dan berupaya memadamkan api dari ban yang dibakar.
Polisi juga membentuk barisan dengan tameng dan mengarahkan massa dari depan gedung DPR ke Flyover Jalan Gerbang Pemuda. Massa pun terlihat mundur ke arah Jalan Gerbang Pemuda.
Sekelompok massa terlihat pergi dengan motor dan angkot meninggalkan area tersebut. Barisan polisi terus berjalan ke Jalan Gerbang Pemuda untuk membubarkan massa.
Selain itu, polisi juga telah membubarkan massa yang sempat masuk ke Tol Dalam Kota. Kini, ruas Tol Dalam Kota sudah steril dari massa demo.
Meski demikian, Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota di depan DPR masih ditutup. Kendaraan belum dapat melintas.
Suasana terkini di depan DPR pada pukul 19.30 WIB (Azhar/detikcom)
|
Sebagai informasi, demonstrasi di gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.
(haf/dhn)