Jakarta –
Sekelompok massa yang mayoritas mengenakan celana berwarna abu-abu dihalau polisi dari kawasan DPR RI. Sejumlah anggota Brimob membubarkan massa menggunakan sepeda motor.
Pantauan detikcom di lokasi, pukul 19.50 WIB, Kamis (22/8/2024), Polisi menghalau massa dari Jalan Gerbang Pemuda atau tepatnya TVRI. Massa terpecah berlarian.
Massa ada yang kabur ke Jalan Gelora dan Jalan Asia Afrika. Sampai saat ini Polisi masih berjaga di lokasi.
Sementara itu lalu lintas menuju Jalan Gatot Subroto depan DPR belum bisa dilintasi kendaraan dari arah Jalan Gerbang Pemdua. Ruas Tol juga belum dibuka.
Massa bercelana abu-abu ini muncul setelah massa mahasiswa membubarkan diri menuntut DPR tidak melawan putusan MK terkait RUU Pilkada. Massa yang berbeda itu terlihat merusak halte yang ada di trotoar. Mereka kemudian kembali memukul pagar DPR dengan bambu yang dibawa.
Sebagai informasi, demonstrasi di gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.
(idn/imk)