Jakarta –
Demonstrasi penolakan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sempat memanas di gerbang belakang atau Gerbang Pancasila Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus). Aparat kepolisian menyemprotkan air dari kendaraan taktis Water Cannon ke arah pendemo.
Pantauan detikcom, Kamis (22/8/2024) pukul 17.33 WIB, aparat nampak memajukan barisan mereka ke arah pendemo. Sementara pendemo yakni mahasiswa bertahan di barisannya.
Terdengar suara benturan kayu dan lemparan botol ke arah barikade besi polisi. Massa berteriak saling memberikan komando kepada rekan-rekannya untuk bertahan di posisi mereka.
Tak lama, water cannon dilepas ke arah massa aksi. Massa terhempas semprotan air, dan mulai mundur dari posisi semula.
Di saat yang sama, aparat yang berada di barisan belakang mulai maju. Mereka terus mendorong barikade untuk memukul mundur massa.
Per pukul 17.59 WIB, barisan polisi masih bertahan di dekat Gerbang Pancasila. Terlihat sejumlah mahasiswa lain yang baru datang merapat ke barisan aksi di gerbang belakang DPR itu.
Sebelumnya, pukul 14.40 WIB, terlihat para pengunjuk rasa memadati jalan di depan Gerbang Pancasila yang terletak dekat lapangan tembak Senayan. Massa terlihat mengenakan almamater dan mengibarkan bendera Merah Putih.
Massa menyampaikan orasinya secara bergiliran. Tampak ada flare hijau yang dinyalakan massa aksi.
Polisi terlihat berjaga di sekitar gerbang. Ada juga water cannon yang disiapkan.
Sebagai informasi, demonstrasi ini dipicu Baleg DPR RI bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada setelah keluar putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.
(fca/aud)