Sukabumi –
Budayawan Sunda dari Padjajaran Anyar Palabuhanratu menemukan puluhan makam keramat palsu di Kampung Baru, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Makam itu diduga dibuat oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.
“Keberadaan makam keramat palsu di Desa Citepus diduga sengaja dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk disalahgunakan antara lain praktek perdukunan sehingga membawa kesesatan bagi siapapun yang datang ke makam ini dengan tujuan untuk mencari keberkahan seperti mencari penglaris usaha, pengasihan (pelet) dan lain sebagainya,” kata Ketua Umum Padjajaran Anyar Palabuhanratu Firman Nirwan Boestomi di Sukabumi, dilansir Antara, Jumat (23/8/2024).
Menurut Firman, keberadaan makam tersebut membuat resah masyarakat sekitar lantaran banyak warga dari luar Palabuhanratu datang ke makam palsu ini untuk melakukan praktek diduga perdukunan.
Dari hasil penelusuran pihaknya, jumlah makam yang berada di tengah hutan tersebut jumlahnya mencapai 41 unit di mana ada satu makam yang dianggap paling keramat karena dibuat bangunan di atasnya dan bagian nisan dibungkus kain putih seperti kain kafan.
Adapun, makam tersebut dibentuk dengan cara menyusun batu menyerupai kuburan tua yang usianya sudah ratusan tahun. Tujuannya untuk menarik kedatangan warga yang tengah mencari keberkahan.
“Kami sengaja datang bersama warga sekitar untuk mencari siapa oknum yang membangun makam keramat palsu ini dan untuk memastikan tidak ada praktek yang menyimpang dari akidah agama, namun sayangnya di lokasi tidak ada siapapun diduga melarikan diri,” tambahnya.
Firman mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan istilah makam keramat yang tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran agama Islam, terutama asal usul sejarah makam tersebut sehingga berujung kepada kesesatan dan terjerumus pada kemusyrikan.
Pihaknya berharap pemerintah dan aparat setempat terkait untuk segera menangani masalah ini dengan membongkar makam keramat palsu tersebut dan mengusut siapa yang bertanggung jawab atas pembuatannya untuk mencegah adanya praktek serupa di kemudian hari.
(taa/taa)