Serang –
Belasan aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan kerja Provinsi Banten menggugat cerai suaminya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengungkap gugatan itu kebanyakan dilayangkan karena faktor ekonomi.
“Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu,” kata Nana di Serang, dilansir Antara, Jumat (23/8/2024).
Nana menuturkan setiap bulannya, 4-5 orang mengajukan perceraian. Selama 6 bulan terakhir, total penggugat yang sudah cerai sekitar 15 orang.
Nana menjelaskan, dibanding tahun-tahun sebelumnya jumlah di tahun 2024 mengalami kenaikan. Di tahun 2023, BKD mencatat ada sekitar 31 orang yang mengajukan cerai. Sementara yang sudah cerai hanya 11 orang.
“Kalau tahun 2023 lalu, itu ada 31 orang yang mengajukan selama satu tahun. 11 di antaranya sudah cerai, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending,” kata dia.
Nana mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan gugatan cerai adalah berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten.
Pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi para ASN tersebut.
“Kita lakukan pembinaan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya, tapi ada juga yang tetep kekeuh,” ujar dia.
Menurut dia, tanggung jawab pertama pada permasalahan ASN tersebut pada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pimpinan langsung, kemudian baru BKD yang akan menangani.
(taa/taa)