Jakarta –
Aaliyah Massaid melaporkan akun media sosial penyebar hoax yang menuding dirinya ‘hamil di luar nikah’. Suaminya, Thariq Halilintar, menjadi saksi.
“Saksi dalam laporan pelapor salah satunya adalah Thariq Halilintar, suaminya ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Sabtu (24/8/2024).
Ade Ary mengatakan laporan Aaliyah Massaid diterima di SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Saat ini laporan tersebut masih diusut polisi.
“Ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Hoax ‘Hamil Duluan’
Dalam laporannya, Aaliyah Massaid mengungkapkan kronologi pelaporannya tersebut. Bermula ketika dirinya sedang membuka-buka media sosial dan menemukan sebuah postingan di akun TikTok yang menyebarkan informasi hoax soal dirinya.
“Yang dilaporkan adalah akun TikTok @esmeral****** dan @media****** serta akun YouTube @infomed***** dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah,” jelasnya.
Atas postingan tersebut, Aaliyah merasa dirugikan. Dia melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Yang dilaporkan terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (24) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP,” pungkasnya.
(mei/dhn)