Jakarta –
Bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di Ciracas, Jakarta Timur. Bayi tersebut ternyata dibuang oleh ibu kandungnya sendiri yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka berinisial EIL, ibu kandung bayi. Terhadap pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (24/8/2024).
Saat ini, kata dia, kasus itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim. Polisi masih mendalami keterangan tersangka.
Bayi tersebut awalnya ditemukan oleh warga di wilayah RT 01 RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (20/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengungkap EIL melahirkan bayinya itu seorang diri dan kemudian membuangnya di halaman belakang rumah warga.
Penemuan bayi bermula ketika seorang warga mendengar isak tangis bayi. Setelah dicek asal suara ke bagian belakang rumah, lalu didapati bayi dalam tas berwarna hitam.
Atas perbuatannya EIL dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 78 b juncto Pasal 77 b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Juncto Pasal 307 KUHP juncto Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Lina.
(mea/dhn)