Jakarta –
Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang peserta aksi unjuk rasa revisi UU Pilkada di gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka. Polisi menyebut 19 orang tersebut tidak dilakukan penahanan.
“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk melakukan pengawasan terhadap para tersangka. Mereka pun dikenai wajib lapor.
“Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri,” kata dia.
Selain 50 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres jajaran pun juga mengamankan sejumlah peserta aksi. Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
Hingga kini, peserta aksi yang diamankan Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat sudah dipulangkan seluruhnya. Sementara itu, di Polres Metro Jakarta Pusat sendiri tersisa satu orang yang belum dipulangkan Satu orang tersebut terkait dengan peristiwa pembakaran mobil patroli polisi.
“Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman kemudian dikembangkan,” jelasnya.
Peran 19 Tersangka
Polda Metro Jaya telah memeriksa 50 orang peserta aksi revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang sebelumnya diamankan usai berakhir ricuh. Terkini, 19 orang di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8).
Ade Ary mengatakan delapan orang di antaranya berstatus mahasiswa. Ade merinci dari 19 tersangka, satu orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara itu, 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai. Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu,” jelasnya.
“Dengan ancaman maksimal 4 tahun,” imbuhnya.
(wnv/azh)