Bekasi –
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF memasuki babak baru. FAF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/8/2024).
Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus mengatakan penetapan FAF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Gelar penetapan tersangka dilaksanakan Jumat, 23 Agustus 2024,” kata Firdaus.
Sebagaimana diketahui, kasus KDRT yang dilakukan oleh FAF kepada istrinya itu viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat FAF melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MAT, di depan anaknya.
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya ke polisi, MAT mengaku suaminya itu telah melakukan KDRT fisik sejak 2021.
“Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).
Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah,” imbuhnya.
Penjelasan DJP
DJP buka suara terkait hal ini. DJP mengatakan pegawai tersebut telah dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
“Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum,” tulis Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).
Dwi mengatakan DJP menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai tersebut.
“DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dwi menambahkan DJP tidak mentolerir perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.
(mei/dhn)