Jakarta –
Polisi telah memulangkan ratusan orang yang sempat diamankan saat demo tolak revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh di MPR/DPR RI. Satu orang masih menjalani pemeriksaan.
“Di Jakbar sudah dipulangkan, kemudian Jaktim sudah selesai diambil keterangan, sudah dipulangkan. Jakpus dari tiga orang, dua orang sudah dipulangkan, satu masih dilakukan pendalaman untuk dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, dikutip Sabtu (24/8/2024).
Sementara itu, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ada 50 orang yang ditangkap. Dari 50 orang tersebut, ada anak dan wanita.
“Yang diamankan Ditreskrimum PMJ ada 50 orang. Ini enam di antaranya adalah anak, adalah yang berusia belum 18 tahun. Kemudian satu orang seorang wanita, kemudian 43 lainnya dewasa,” ucapnya.
Mereka sempat ditangkap lantaran melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban saat unjuk rasa. Di antaranya merusak pagar gerbang gedung DPR.
“Kemudian ada beberapa petugas juga yang mengalami luka, karena mendapatkan tindakan kekerasan dari para oknum yang diamankan ini,” jelasnya.
19 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa 50 orang peserta aksi tolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan gedung MPR/DPR RI yang sebelumnya diamankan setelah berakhir ricuh. Terkini, 19 orang di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8) .
Ade Ary mengatakan delapan orang di antaranya berstatus mahasiswa. Ade merinci dari 19 tersangka, satu orang di antaranya dikenai Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara itu, 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP.
“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai. Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu,” jelasnya.
“Dengan ancaman maksimal 4 tahun,” imbuhnya.
(rdh/mea)