Jakarta –
DPRD DKI Jakarta memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Jakarta bakal dihapus dan diganti dengan sekolah gratis. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana mengungkapkan seluruh warga yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa terkecuali akan mendapatkan pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta.
“Sudah tidak ada lagi tunggakan SPP (sumbangan pembinaan pendidikan), tidak ada lagi ijazah sekolah yang ditahan karena belum bayar SPP,” kata Yudha dalam keterangan, Sabtu (24/8/2024).
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal mengalihkan anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) ke program sekolah swasta gratis pada 2025. Yudha mengatakan program sekolah gratis juga menjadi solusi bagi peserta didik yang terdaftar di DTKS tapi tidak mendapatkan KJP Plus.
“Seluruh siswa yang terdaftar di DTKS maka bisa sekolah di negeri atau swasta secara gratis. Ini adalah bentuk realisasi sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata politikus Gerindra ini.
Ia menjelaskan anak-anak yang gagal dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri kini tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa mengenyam pendidikan gratis di sekolah swasta yang berada dekat dengan rumahnya.
“Bilamana diterima di sekolah swasta tersebut dan terdaftar di DTKS, maka bisa mendapatkan sekolah gratis,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta bahwa pelajar yang terdaftar di DTKS menjadi syarat mutlak mendapatkan sekolah gratis. Sebab, pagu anggaran sekolah gratis di satuan pendidikan swasta diperoleh dari biaya KJP Plus.
“Untuk anggarannya sudah masuk dari KJP Plus, tidak perlu ada penambahan biaya anggaran lagi, hanya pengalihan saja dari KJP Plus menjadi sekolah gratis,” katanya.
Ia pun menerangkan peralihan anggaran KJP plus ke program sekolah gratis. KJP Plus memiliki anggaran sebesar Rp 2,8 triliun, dialihkan ke program sekolah gratis Rp 2,3 triliun. Sementara itu, dana bansos SPM untuk seragam sekolah dan alat sekolah tetap ada satu kali setiap tahun ditambah KJP untuk sekolah madrasah tetap ada.
“Target kita sekolah gratis akan dimulai pada tahun ajaran baru di tahun 2025 dan bisa menjawab keresahan masyarakat perihal PPDB,” ungkapnya.
Sementara itu, ia menjelaskan, ada tujuh rekomendasi yang dikeluarkan Komisi E DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta. Poin pertama, agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan tahun anggaran 2025.
“Kedua, mendorong seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menyetujui pelaksanaan kebijakan sekolah swasta gratis di tahun ajaran 2025/2026,” papar Yudha.
Ketiga, mendorong Bapemperda DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.
Keempat, mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta agar mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru Bantuan Operasional Sekolah (BOS) gratis. Kelima, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama instansi terkait agar membuat time line dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis.
“Keenam, eksekutif agar mempersiapkan penyusunan perubahan keputusan gubernur (kepgub) penetapan alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Ketujuh atau terakhir, eksekutif agar menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis,” pungkasnya.
(bel/jbr)