Jakarta –
Akun media sosial yang diduga milik istri dari pejabat memuat pengakuan sering menerima fasilitas mewah dari kalangan pengusaha. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak dugaan korupsi dari perbuatan tersebut.
ICW juga menyebutkan sosok mertua dari wanita pengunggah tersebut ialah pejabat berinisial A. Sosok A diketahui saat ini merupakan pejabat yang bertugas di Kejaksaan Agung.
“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni (inisial A), dari sejumlah pengusaha,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).
Kurnia mengatakan KPK harus proaktif menelusuri pengakuan yang kini viral di media sosial tersebut. Jika terbukti benar, lanjut Kurnia, ada dugaan penerimaan gratifikasi yang bisa dijerat pidana oleh KPK.
“Bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi,” katanya.
“Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” sambung Kurnia.
ICW juga menyoroti laporan kekayaan dari pejabat A yang disebut sebagai mertua dari wanita viral tersebut. ICW menilai ada kejanggalan dari harta yang dilaporkan A dalam LHKPN KPK.
“ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, jika dilihat lebih detail, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada tahun 2020 dan 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407. Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?,” terang Kurnia.
Pengakuan Viral di Medsos
Sebuah unggahan di media sosial memuat pengakuan seorang wanita terkait fasilitas mewah yang diterima keluarganya. Fasilitas itu diakui pengunggah berasal dari kalangan pengusaha.
Dalam unggahannya wanita itu mengaku sering mendapatkan layanan dari pengusaha saat bepergian ke luar negeri. Wanita pengunggah itu menyebutkan fasilitas mewah yang diterima keluarganya dari pengusaha merupakan hal lazim.
“Nggak usah jauh-jauh, gue juga jadi banyak tahu dari mertua gue, kita kalau ke luar negeri itu di-cover sama pengusaha-pengusaha yang emang kasih fasilitas tanpa diminta. Disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, nggak pernah ambil pusing,” potongan unggahan viral seperti dilihat detikcom. Ejaan di unggahan viral itu telah disesuaikan.
Pengakuan wanita tersebut menuai kecaman dari warganet. Hasil penelusuran kemudian terungkap bahwa wanita tersebut merupakan istri salah seorang pejabat di wilayah Kabupaten Bintan. Mertua dari sosok perempuan tersebut juga santer merupakan pejabat di salah satu institusi penegak hukum.
Tanggapan KPK
KPK lalu buka suara. KPK berterima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan informasi adanya dugaan perbuatan korupsi dari unggahan viral tersebut.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, atapun modus-modus lainnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengatakan KPK akan menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan warga. “KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” katanya.
(ygs/knv)