Jakarta –
Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini yang sebelumnya dijadwalkan Senin besok. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat dipercepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Doli mengatakan rencananya rapat pembahasan itu akan dilakukan besok Senin (26/8) pukul 10.00 WIB. Namun, karena melihat dinamika di masyarakat, rapat dimajukan hari ini.
“Karena melihat dinamika, saya merasakan betul keinginan, kemudian, keinginan adanya kepastian dari masyarakat Indonesia,” kata Doli di gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Doli mengatakan ada yang khawatir, jika tidak segera disahkan, akan ada penyimpangan-penyimpangan. Kekhwatiran itu bisa membuat perdebatan di masyarakat.
“Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan nanti ada dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan dan itu kan membuat kita menjadi pro kontra di antara kita,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pembahasan harus dipercepat karena permasalahan waktu. Sebab, PKPU itu sendiri harus disampaikan ke jajarannya.
“(Alasan) waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis dan seterusnya,” kata dia.
Afif menyebut semakin cepat pembahasan akan semakin baik. Sebab nantinya dalam waktu dekat akan ada pendaftaran pilkada yang dimulai pada 27 Agustus mendatang.
“Teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota yang nanti melaksanakan pendaftaran, terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa lusa,” tuturnya.
Dalam rapat hari ini DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.
Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.
“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
(ial/ygs)