Jakarta –
Sebanyak 19 orang peserta aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada di depan DPR ditetapkan jadi tersangka. Penetapan tersangka karena pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas dan merusak pagar DPR.
“Pertama, itu ada satu orang (tersangka) dikenakan pasal 170 KUHP diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).
Sementara itu, 18 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka atas penyerangan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas. Mereka dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
“Kemudian 18 tersangka lainnya, berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan,” kata dia.
“Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu ya, ada yang menggunakan bambu,” imbuhnya.
Ade Ary mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Ancaman pidana maksimal 4 tahun,” ujarnya.
Tidak Ditahan dan Dipulangkan
Polda Metro Jaya tidak menahan 19 orang peserta aksi unjuk rasa revisi UU Pilkada di gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka. Sebanyak 50 orang peserta aksi, termasuk 19 orang tersangka sudah dipulangkan.
“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada, Jumat (23/8).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk melakukan pengawasan terhadap para tersangka. Mereka pun dikenai wajib lapor.
“Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri,” kata dia.
Sebagaimana diketuai, total 301 orang peserta aksi revisi Undang-Undang Pilkada diamankan. Dengan rincian 50 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, 143 orang di Polres Metro Jakarta Timur, 3 orang di Polres Metro Jakarta Pusat dan 104 orang di Polres Metro Jakarta Barat. Semuanya massa aksi kini sudah dipulangkan.
(wnv/idn)