Jakarta –
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan ada yang mempermasalahkan perpanjangan masa pengurus DPP PDIP. Dia pun menyampaikan bahwa kebijakan itu adalah hak prerogatif sebagai ketua umum.
“Ada yang bilang, karena diperpanjang, menyalahi hukum. Hukum mana ini? Ada Pak Laoly (mantan Menteri Hukum dan HAM). Kalau dia nggak mau bersuara, gue pecat dia. Ya hukum mana? Orang setiap partai AD/ART berbeda. Betul atau tidak Pak Laoly?” ujar Megawati di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (16/8/2024).
Dia pun mengatakan ada hak ketua umum untuk menambah jabatan dalam struktur partainya. Jadi, apa yang dilakukannya tidak bertentangan dengan hukum apa pun.
“Jadi kan nggak bisa dong. Bisa seenak-enaknya itu, nggak bisa secara hukum.’ Makanya nggak dapat perpanjangan. Apa-apa terus ada yang bilang saya nambahin DPP saya. Urusan saya. Karena saya sebagai ketua umum partai, supaya tahu, saya diberikan oleh kongres partai hak prerogatif. Apa artinya? Gile. Kalau nggak ngerti diam,” ujarnya.
Sebelumnya, Megawati memperpanjang masa bakti DPP PDIP. Dia pun memimpin pengambilan sumpah jabatan kepada pengurus DPP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.
Pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan hari ini, Jumat (5/7/2024). Pelaksanaan pengambilan sumpah ini juga diikuti secara daring oleh beberapa pengurus partai yang tidak bisa hadir.
Dalam pengambilan sumpah ini, untuk ketua DPP terdapat tiga komposisi, yakni bidang internal, pemerintahan, dan kerakyatan. Bidang-bidang ketua DPP ini didampingi dengan susunan struktur kesekjenan dan kebendaharaan.
Dalam jajaran pengurus baru itu, ada nama-nama baru yang muncul, seperti Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Ketua Bidang Perekonomian.
Daftar pengurus PDIP itu sudah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-05 AH.11.02.Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.
(amw/aik)