Jakarta –
Polda Metro Jaya menangkap pria asal Palmerah, Jakarta Barat, berinisial YA (26) karena diduga menyebarkan video porno anak di bawah umur. Polisi menemukan sebanyak 59 video porno, termasuk 44 video anak di bawah umur, saat menangkap YA.
“Total 59 video yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Ade Safri mengatakan ada 15 video porno dengan pemeran orang dewasa. Dia mengatakan video porno itu disimpan dalam delapan e-mail milik YA.
“Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video. Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video,” jelasnya.
Polisi menangkap YA pada Selasa (30/7). YA ditangkap setelah tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno.
“Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban (anak korban),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/8).
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, polisi mendapatkan keterangan seorang korban anak berusia 16 tahun di Bekasi.
Dari keterangan korban ini, dia mengaku pernah berkenalan dengan tersangka YA melalui Telegram. Perkenalan berlanjut hingga tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming uang.
“Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” jelasnya.
Korban menerima pesan dari WhatsApp dari nomor lain yang belakangan diketahui milik tersangka YA. Dalam pesan itu, YA memaksa korban kembali melakukan adegan pornografi melalui video call.
Korban diancam dengan ‘denda’ Rp 1 juta jika tidak memenuhi permintaan tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga mengancam akan menyebarkan video porno korban.
Saat ini YA telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(wnv/haf)