Jakarta –
Berdasarkan undang-undang, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bisa diangkat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT/tetap). Namun, bolehkah pengangkatan itu didasarkan hasil psikotes?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu:
Yth Tim Pengasuh detik’s Advocate
Saya pembaca detikcom dan saya ingin menanyakan kondisi yang saya alami, semoga pertanyaan saya dapat dijawab sehingga teman-teman di luar sana yang mengalami hal serupa mendapatkan penjelasan dari tim detik’s Advocate.
Saya adalah karyawan 30 tahunan yang berdomisili di Surabaya dan bekerja di sebuah perusahaan di bidang pariwisata dengan status kontrak (PKWT) dengan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap. Saya telah bekerja selama 5 tahun dari 2019-2024 yang diperpanjang setiap tahunnya.
Setelah kontrak saya habis, saya menandatangani perjanjian untuk menjadi pegawai harian sembari menunggu adanya tes psikotes ke lembaga yang ditunjuk oleh perusahaan.
Syarat untuk menjadi PKWTT adalah harus lolos dengan hasil ‘Disarankan’ dari lembaga tersebut dan setelah saya menjalani tes dengan hasil ‘Cukup disarankan’ saya tidak bisa menjadi PKWTT.
Setelah tidak lolos psikotes saya dikontrak lagi selama 1 tahun (2024-2025). Saya dikontrak seperti ketika awal masuk kerja (reset) tanpa ada tunjangan dan hak lainnya seperti cuti tahunan.
– Apakah kondisi yang saya alami merupakan hal wajar dilakukan oleh perusahaan sekarang?
– Apa yang bisa saya lakukan? Karena saya tidak bergabung dengan serikat pekerja dan memang kami tidak diperbolehkan untuk berorganisasi di perjanjian kontrak kami.
Demikian yang dapat disampaikan atas perhatiannya diucapkan Terima kasih
Best regards,
Surabaya
Untuk menjawab pertanyaan pembaca di atas, kami meminta pendapat hukum dari advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, SH. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan ke redaksi detik bahwa apa yang saudara tanya ‘apakah boleh hasil psikotes menjadi alasan menolak pengangkatan pekerja PKWTT?’
Hal tersebut merupakan suatu bentuk penyelewengan terhadap peraturan perundang-undanga karena secara tegas belumlah diatur.
ULASAN
Kami asumsikan bahwa PKWT saudara berdasarkan jangka waktu dan dengan asumsi jangka waktu PKWT saudara adalah 1 tahun dan telah diperpanjang sebanyak 5 kali atau selama 5 tahun.
Sehingga jika ditinjau dari segi jangka waktu, pelaksanaan PKWT tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu pelaksanaan PKWT tidak lebih dari 5 tahun diperpanjang dengan menggunakan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Pasal 81 Angka 15 UU Cipta Kerja.
Adapun definisi PKWT menurut peraturan tersebut di atas adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
Pekerjaan yang bersifat musiman;
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Apabila PKWT dilaksanakan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Lebih terinci, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dibagi menjadi dua kategori, yaitu: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 PP 35/2021.
PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. Selain itu, dapat pula dilaksanakan pada pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT berdasarkan jangka waktu dilaksanakan paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 35/2021 PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Jika pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Sedangkan, jika PKWT belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang disepakati, maka PKWT dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Pasal 9 ayat (1), (3), dan (4) PP 35/2021 terhadap pekerja dengan PKWT yang hubungan kerjanya berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi dengan syarat telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
Pasal 15 PP 35/2021 Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.
Apabila saudara tidak diperpanjang untuk jangka waktu PKWT saudara Pasal 16 ayat (1) huruf c PP 35/2021 adapun apabila saudara besaran uang kompensasi saudara dengan masa kerja 5 tahun secara terus menerus dapat dihitung dengan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah
LANGKAH HUKUM
Apabila saudara masih merasakan ketidakadilan atas jawaban saya di atas maka saudara dapat melakukan upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU 2/2004), antara karyawan dengan pihak Perusahaan secara musyawarah untuk mufakat dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. (Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2004).
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud, dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditangani oleh para pihak dan wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. (Pasal 7 Ayat (1) & (3) UU 2/2004).
Terhadap perundingan bipartit yang gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti (risalah perundingan) bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. (Pasal 4 UU 2/2004).
Upaya penyelesaian melalui perundingan tripartit (Mediasi) antara Karyawan/Pekerja dengan Perusahaan yang ditengahi oleh mediator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (Pasal 8 UU 2/2004).
Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (1) UU 2/2004).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis. (Pasal 13 Ayat (2) UU 2/2004).
Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (2) huruf e UU 2/2004)
Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 14 UU 2/2004)
Upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, upaya yang dapat ditempuh oleh Karyawan/ Pekerja dengan mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Karyawan/ Pekerja. (Pasal 14 Ayat (2) UU 2/2004)
Demikian semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Salam
R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)