Jakarta –
Partai NasDem merekomendasikan sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu di Indonesia. NasDem mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Hal itu disampaikan Anggota SC Kongres III NasDem Martin Manurung dalam konferensi pers di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Martin menyampaikan rekomendasi itu dihasilkan dalam Kongres III NasDem.
“Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Martin.
Martin menjelaskan revisi tersebut utamanya berkaitan dengan PT. Dia mengatakan NasDem merekomendasikan perubahan PT yang diterapkan secara berjenjang.
“PT 7% untuk nasional, 5% untuk provinsi dan 3% untuk kabupaten/kota. Kebijakan ini akan mengakomodir aspek inklusivitas politik dengan stabilitas politik dan pemerintahan,” ujarnya.
Martin mengatakan sistem multipartai membuat konsensus nasional sulit terbangun. Martin mengatakan situasi politik menjadi terlalu riuh dan proses politik memakan waktu lama.
“Diperlukan konsistensi untuk penyederhanaan Parpol melalui parliamentary threshold,” ujarnya.
Menurutnya, sikap NasDem terhadap sistem multipartai mengarah kepada pemberlakuan sistem selected party secara alamiah. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan meningkatkan ambang batas parlemen.
Sebagai informasi, ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR, yakni 4 persen. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ambang batas itu diubah dan berlaku untuk Pemilu 2029.
(amw/haf)