Jakarta –
Perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi, baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.
Dikutip dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa jenis mutasi atau pindah instansi bagi PNS. Berikut syarat hingga prosedur pindah instansi bagi PNS.
Sebelum mengajukan pindah instansi, PNS yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Apa saja?
- Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi;
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
- Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS berasal.
Adapun pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 hari sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.
Prosedur PNS Pindah Instansi
Prosedur pindah instansi atau mutasi bagi PNS tergantung pada jenisnya, sesuai Perban BKN Nomor 5 Tahun 2019. Simak ulasan di bawah ini.
– Mutasi PNS dalam satu Provinsi
1. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN ditetapkan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
2. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Gubernur, dilanjutkan dengan Gubernur menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN ditetapkan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
3. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Gubernur, dilanjutkan dengan Gubernur menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN ditetapkan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
4. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN ditetapkan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
– Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
1. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi ke Gubernur Provinsi Penerima
- Dilanjutkan dengan usul mutasi ke Mendagri untuk menghasilkan keputusan mutasi
- Keputusan mutasi juga bisa didapat dari PPK instansi penerima yang mengajukan tembusan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diajukan ke Mendagri.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
2. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi ke Mendagri
- Dilanjutkan dengan pengajuan keputusan mutasi
- Keputusan mutasi juga bisa didapat dari PPK instansi penerima yang mengajukan tembusan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diajukan ke Mendagri.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
3. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi ke Gubernur Provinsi Penerima
- Dilanjutkan dengan usul mutasi ke Mendagri untuk menghasilkan keputusan mutasi
- Keputusan mutasi juga bisa didapat dari PPK instansi penerima yang mengajukan tembusan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diajukan ke Mendagri.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
4. Mutasi PNS antar provinsi
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi ke Mendagri
- Dilanjutkan dengan pengajuan keputusan mutasi
- Keputusan mutasi juga bisa didapat dari PPK instansi penerima yang mengajukan tembusan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diajukan ke Mendagri.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
– Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya dan mutasi antar instansi pusat
1. Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi ke Kepala BKN
- Dilanjutkan dengan pengajuan keputusan mutasi.
2. Mutasi PNS dari instansi pusat ke provinsi/kabupaten/kota
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi ke Kepala Kantor Regional BKN
- Dilanjutkan dengan pengajuan keputusan mutasi.
3. Mutasi PNS antar instansi pusat
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi di mana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
- Apabila PPK instansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi.
- PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi ke Kepala BKN
- Dilanjutkan dengan pengajuan keputusan mutasi.
(kny/imk)