Jakarta –
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah persyaratan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Salah satunya adalah peserta seleksi harus memiliki nilai TOEFL sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut informasi nilai mininum TOEFL untuk seleksi CPNS 2024.
Apa itu TOEFL?
Test of English as a Foreign (TOEFL) digunakan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam Bahasa Inggris. Tes ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar sekolah hingga mendaftar pekerjaan. Terdapat minimal skor TOEFL yang diberikan, sesuai dengan kebutuhan instansi.
Berdasarkan edaran resmi dari BKN soal seleksi CPNS 2024, pelamar harus menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction. Berikut nilai minimum TOEFL untuk CPNS 2024.
1. Untuk Umum
Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal 5,0).
2. Untuk Putra/Putri Papua
Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 97/Internet Based TOEFL minimal 32/TOEIC minimal 345/IELTS minimal 4,5).
Syarat IPK untuk CPNS 2024
BKN juga menetapkan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk mengikuti seleksi CPNS 2024. Ini rinciannya.
1. Untuk Umum
- D-III: minimal 2,75 dari skala 4,00
- D-IV/S-1: minimal 3,00 dari skala 4,00
- S-2: minimal 3,20 dari skala 4,00
2. Untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik
- Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Untuk Putra/Putri Papua
- D-III: minimal 2,60 dari skala 4,00
- S-1: minimal 2,75 dari skala 4,00.
(kny/imk)