Crazy Rich Surabaya, Budi Said, menjalani sidang dakwaan dalam perkara korupsi terkait jual-beli emas Antam, di mana ia didakwa telah kongkalikong agar pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN. Total kerugian negara, dibacakan jaksa, mencapai Rp 1,1 triliun.
Kongkalikong ini, sebut jaksa, melibatkan mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual-beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut melakukan pembayaran transaksi jual-beli emas Antam yang tak sesuai spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
“Bahwa Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Tbk,” ucap jaksa.
Jaksa menyebut Budi Said sebenarnya tahu penerimaan tersebut tak sesuai spesifikasi. Namun Budi Said membiarkan karena hal tersebut menguntungkannya.
“Terdakwa Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu, 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Terdakwa sebesar Rp 25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam Tbk. Sehingga Terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh Terdakwa,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan Abdul Hadi Aviciena tidak mendasarkan perencanaan kebutuhan stok, serta tidak ada pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager BELM Surabaya 01. Abdul juga disebut mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Yang atas permintaan terdakwa Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kg emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gr (1 kg) sebanyak 100 keping dari unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulogadung ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk,” sebut jaksa.
Foto: Crazy rich Surabaya Budi Said menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas Antam. (Pradita Utama/detikcom)
|
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.