Jakarta –
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi. KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).
Rangkaian penggeledahan di wilayah Situbondo saat ini masih berlanjut. Namun KPK belum memerinci lokasi-lokasi yang akan digeledah.
Tessa mengatakan barang bukti yang telah disita dari penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo akan dianalisis penyidik. KPK juga segera memanggil para saksi dan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tentunya setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut,” tutur Tessa.
Kasus Korupsi di Pemkab Situbondo
KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Tessa.
Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Para tersangka merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
“KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu KS dan EP,” katanya.
Namun KPK belum memerinci identitas kedua tersangka terkait korupsi dana PEN Situbondo. Tessa mengatakan penyidikan kasus ini masih berjalan.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.
(jbr/jbr)