Jakarta –
Seorang pria berinisial CAN yang mengaku sebagai jaksa ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung). CAN diduga jaksa gadungan menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen hingga Rp 4,625 miliar untuk bermain judi online.
Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Selain untuk bermain judol, pelaku, kata Harli, menghabiskan uang hasil tipuannya untuk memenuhi gaya hidup mewahnya.
“Uang tersebut dipergunakan di pelaku CAN ini untuk permainan judi online dan gaya hidup mewah, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Harli dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Harli Siregar menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya laporan dari korban berinisial YIE pada Senin (26/8). Korban menanyakan status kepegawaian CAN atas penipuan yang dilakukannya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung turun menyelidiki laporan itu. Hingga akhirnya diketahui pelaku bukan pegawai kejaksaan.
“Namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Harli.
Pelaku diamankan di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, Selasa (27/8). Dari tangan pelaku diamankan sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa,” jelas Harli.
Harli menyebut penipuan yang dilakukan pelaku terhadap korban YIE mulannya terjadi pada awal tahun 2022 lalu. Pelaku menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.
“Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YEI melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6.000.000,” sebut Harli.
“Pelaku CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.
Pelaku, lanjut dia, beralibi memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK. Selain terhadap korban YEI, Harli menyebut bahwa pelaku menipu orang tua hingga istrinya.
“Terhadap orang tuannya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta” rinci Harli.
Korban YEI disebut memiliki hubungan khusus dengan pelaku. YEI serta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kemudian pacarnya lagi inisial A lebih kurang Rp 700 juta dan dengan inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta,” imbuhnya.
(ond/rfs)