Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini resmi ditahan polisi.
FAF dipanggil polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/8). Ia menghadiri pemeriksaan tersebut.
Polisi selanjutnya mengeluarkan surat perintah penahanan. FAF kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Pegawai Pajak Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan FAF sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, MAT.
“Sudah, sudah tersangka,” kata Ade Ary.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan gelar perkara pada Jumat (23/8). Dalam gelar perkara itu, penyidik meningkatkan status FAF sebagai tersangka.
Pegawai Pajak Ditahan
Polisi telah memeriksa pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bekasi. FAF resmi ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan FAF menghadiri pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota sesuai panggilan pada Senin (26/8) kemarin.
“Sudah, kemarin sudah datang memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dengan pendampingan penasihat hukumnya,” kata Audy saat dihubungi detikcom, Selasa (27/8/2024).
Audy mengatakan FAF menjalani pemeriksaan hingga Senin malam. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap FAF.
“Kemarin kita langsung keluarkan sprinkap dan per hari ini sudah dilakukan penahanan,” imbuhnya.
FAF ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik akan memperpanjang masa penahanannya bila masih diperlukan untuk pemberkasan dan kepentingan penyidikan lainnya.
“Saat ini kami melakukan pemberkasan, mudah-mudahan segera tuntas supaya bisa kirimkan untuk tahap I ke kejaksaan,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….